HEADLINE NEWS :
Tampilkan postingan dengan label Tips Dan Trik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips Dan Trik. Tampilkan semua postingan

Syarat Wajib Debt Collector Tagih Kartu Kredit

Written By Unknown on 9 Mar 2013 | 8:25 PM



Anda pemegang Kartu Kredit? Informasi ini mungkin berguna untuk Anda. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Surat Edaran bernomor 14/17/DASP ini berisi mengenai kewajiban yang harus dipenuhi penerbit kartu kredit dalam melakukan penagihan tunggakan kepada nasabahnya.

Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto dalam surat edaran tersebut menjelaskan penerbit kartu kredit diperbolehkan melakukan penagihan kredit kepada pemegang kartu kredit dengan menggunakan jasa pihak penagihan alias debt collector.

"Ya. Dalam melakukan penagihan kartu kredit kepada pemegang kartu, penerbit kartu kredit diperkenankan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan dengan ketentuan khusus," kata Budi dalam penjelasannya.

Adapun ketentuan tersebut yakni :
  1. Penagihan Kartu Kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan Kartu Kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit
  2. Kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit
  3. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit
  5. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etik penagihan

Berikut pokok-pokok etik penagihan :
  1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  3. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  5. penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  6. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  7. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
  8. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Cara Mengatasi Alat Pembayaran SOLIDTRUSTPAY Yang Diblokir

Written By Unknown on 25 Feb 2013 | 6:01 AM


Anda pemakai Alat Pembayaran Online SOLIDTRUSTPAY ?
Kalau iya, pasti saat ini sedang resah dengan diblokirnya IP dari Indonesia.............. Berikut ini kami sampaikan Jurus membuka Akun STP anda.
IP STP dari Indonesia Di Blokir ?
TIDAK MASALAH ! STP anda masih bisa dibuka dan ditransfer ke orang lain kok......... Lho, tapi ga bisa login ?? Kata siapa...... Thanks to bro Rizal Alamsyah, kita tetap bisa membuka STP seperti biasa. Sudah teruji dan saya sudah berhasil mencobanya.  $$$ anda yang "nyangkut" di akun STP masih bisa ditransfer ke akun STP lain. Masih bisa juga di funding lagi ke PC atau Profitclicking. Masih bisa di tukar ke LR,EGO,PM melalui xchanger. Gimana caranya.......??

 
CARA FUNDING KE ProfitClicking Atau BISNIS LAIN
Pastikan account STP anda sudah terdaftar di PC. Lakukan deposit/funding seperti biasa. Minimal $10. Masukkan Login & Secondary Password, beres. 100% sukses! Untuk Funding ke bisnis lain, caranya sama saja sesuai tahapan Bisnis Anda.
CARA TRANSFER KE STP LAIN
Login ke STP seperti biasa - Untuk IP indonesia / akun yang bernegara indonesia UNTUK SAAT INI sedang di block dan pasti akan muncul notifikasi seperti ini: "We are sorry - access from your country not found has been disallowed."  Ga usah kuatir. Langsung aja klik link dibawah ini: https://solidtrustpay.com/index.php?a=transfer
Anda pasti bertanya, kok masuk kemenu Transfer ? Memang, lakukan transfer seperti biasa saja. Setelah selesai silahkan Logout seperti biasa. Atau melalui Link berikut ini, https://solidtrustpay.com/index.php?a=logout

[ Ingat, STP anda harus sudah Verified ]


Demikian, sedikin ulasan tentang bagaimana cara membuka dan mentrasfer STP yang saat ini sedang di blokir IP dari Indonesia.

Semoga bermanfaat.........

Belajar Trading Forex

 
Contact :
Copyright © 2012. Argatama Online - All Rights Reserved
Redesign by Argatama Forex
Inspired Hijrah Untuk Sukses